Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda
