Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pembentukan dan penetapan P2MKP;
b. Klasifikasi P2MKP;
c. Forum komunikasi P2MKP;
d. Pembinaan;
8. Pembudi …
e. Pembiayaan;
f. Monitoring dan evaluasi; dan
g. Pelaporan.
Koreksi Anda
