Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
b. meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.
Koreksi Anda
