Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan. b. meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP. c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.
Koreksi Anda