Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok. 2. Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan. 3. Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan dan perikanan. 4. Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan. 5. Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan. 6. Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya. 7. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 8. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. 9. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan. 10. Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha di bidang kelautan dan perikanan. 11. Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang bersifat independen dan berorientasi pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial dan budaya yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan guna menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya. 12. Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan. 13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. 15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda