Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 9-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.16/MEN/2012 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 883) diubah menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
