Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS PERENCANAAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
