Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS PERENCANAAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Kerja Khusus Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
