Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS PERENCANAAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Kerja Khusus Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dimaksudkan sebagai acuan bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang pengelolaan konservasi perairan.
Koreksi Anda
