Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengabdian, pencerdasan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i adalah segala bentuk kegiatan pelayanan jasa informasi mengenai bidang kelautan dan perikanan yang ada di Perpustakaan Khusus kepada masyarakat sekitar.
Koreksi Anda
