Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama antar Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dilakukan antara Perpustakaan Khusus dengan Perpustakaan institusi/lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta, yang dapat turut mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian.
(2) Kerjasama antar Perpustakaan dapat dilakukan antara lain dalam bentuk silang layan Perpustakaan, jaringan Perpustakaan.
Koreksi Anda
