Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dalam rangka meningkatkan keterampilan pengelola Perpustakaan Khusus, meningkatkan pelayanan terhadap Pemustaka, dan membantu meningkatkan jabatan fungsional Pustakawan.
(2) Bimbingan teknis Perpustakaan Khusus dilakukan paling kurang setahun sekali.
Koreksi Anda
