Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan kinerja Perpustakaan Khusus, yang terdiri dari pengembangan: a. Sumber Daya Manusia; b. Koleksi Perpustakaan Khusus; c. Bahan Perpustakaan Khusus; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Sarana dan prasarana; dan e. Fasilitas Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda