Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengembangan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan kinerja Perpustakaan Khusus, yang terdiri dari pengembangan:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Koleksi Perpustakaan Khusus;
c. Bahan Perpustakaan Khusus;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Sarana dan prasarana; dan
e. Fasilitas Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda
