Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri dari:
a. layanan ruang baca;
b. layanan sirkulasi;
c. layanan rujukan; dan
d. layanan pendidikan Pemustaka.
(2) Layanan pendidikan Pemustaka dimaksudkan untuk membantu Pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai pada peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan Perpustakaan Khusus oleh Pemustaka.
Koreksi Anda
