Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan bahan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan agar semua koleksi Perpustakaan Khusus dapat terorganisir dengan baik, dan dapat dikelompokkan berdasarkan ciri serta isi yang terkandung dalam buku tersebut sehingga memudahkan penyimpanan dan temu kembali informasi, baik oleh Pustakawan maupun Pemustaka. (2) Pengolahan bahan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventarisasi; b. katalogisasi; c. klasifikasi; d. input database; dan e. shelving. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan agar pengelola Perpustakaan Khusus mengetahui jumlah koleksi yang dimiliki, rekam jejak dari pengadaan koleksi tersebut, dan agar tertib administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Katalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah proses pembuatan katalog untuk menyusun 8 (delapan) daerah deskripsi bibliografi sehingga sebuah koleksi memiliki identitas yang jelas, sesuai dengan standar bibliografi internasional. (5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk menentukan nomor kelas, kata kunci maupun tajuk subjek dari suatu koleksi sehingga mempermudah Pemustaka maupun Pustakawan melakukan pencarian atau penelusuran bahan Perpustakaan Khusus melalui katalog baik online maupun tercetak atau pencarian bahan Perpustakaan Khusus langsung di rak. (6) Input database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, adalah proses memasukan data-data sebuah bahan Perpustakaan Khusus yang telah dikatalogisasi ke dalam sebuah database, sehingga identitas dari bahan Perpustakaan Khusus tersebut dapat diakses oleh Pustakawan maupun Pemustaka dalam aplikasi Perpustakaan Khusus. (7) Shelving sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, adalah proses penyusunan koleksi dalam jajaran rak, dilakukan agar koleksi dapat tertata dengan rapi dalam rak jajaran, sehingga mudah ditemukan kembali berdasarkan pengelompokan yang telah terstandardisasi.
Koreksi Anda