Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan bahan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk menghimpun dan menyediakan bahan Perpustakaan Khusus yang akan dijadikan koleksi Perpustakaan Khusus agar sesuai dengan kebutuhan pengguna guna meningkatkan pemanfaatan koleksi Perpustakaan Khusus. (2) Pengadaan bahan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui kegiatan pembelian, tukar menukar, hibah, dan hadiah bahan Perpustakaan Khusus baik itu berupa buku, majalah, jurnal, surat kabar, maupun bahan Perpustakaan lainnya.
Koreksi Anda