Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Perpustakaan Khusus meliputi: a. Internal, yaitu seluruh komponen baik pimpinan, pegawai, pelajar maupun mahasiswa yang berada di bawah Kementerian. b. Eksternal, yaitu antara lain: 1) masyarakat kelautan dan perikanan; 2) Kementerian lain dan Lembaga Negara; 3) akademisi atau perguruan tinggi; 4) lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau 5) masyarakat umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id