Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Sasaran Perpustakaan Khusus meliputi:
a. Internal, yaitu seluruh komponen baik pimpinan, pegawai, pelajar maupun mahasiswa yang berada di bawah Kementerian.
b. Eksternal, yaitu antara lain:
1) masyarakat kelautan dan perikanan;
2) Kementerian lain dan Lembaga Negara;
3) akademisi atau perguruan tinggi;
4) lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau 5) masyarakat umum.
Koreksi Anda
