Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Perpustakaan Khusus wajib memiliki ruang Perpustakaan dan pengelola Perpustakaan yang terdiri dari Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
Koreksi Anda
