Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan jenis Perpustakaan Khusus berdasarkan layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id