Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas:
a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan Khusus,
b. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan Kementerian dan Perpustakaan Unit Kerja Eselon I;
c. melakukan inventarisasi terhadap hasil karya tulis terbitan Kementerian, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik di UPT masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan UPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyebaran informasi kelautan dan perikanan di lingkungan UPT masing-masing;
b. pusat dokumentasi skripsi, tesis, dan disertasi, yang dilakukan oleh pegawai Kementerian di lingkungan UPT masing-masing yang telah menyelesaikan tugas belajar dan izin belajar, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik;
c. pusat dokumentasi karya tulis/kertas kerja hasil pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian di lingkungan UPT masing-masing, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik;
d. pusat dokumentasi hasil-hasil karya tulis ilmiah seperti jurnal, prosiding, buletin ilmiah, karya tulis ilmiah popular, maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
karya tulis popular terbitan UPT masing-masing, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik.
Koreksi Anda
