Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan,
b. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan Kementerian;
c. melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Perpustakaan UPT di bawahnya; dan
d. melakukan inventarisasi terhadap hasil karya tulis terbitan Kementerian, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik yang berada di bawah unit kerja eselon I masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Unit Kerja Eselon I menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyebaran informasi kelautan dan perikanan di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing;
b. koordinasi antar Perpustakaan UPT di lingkungan unit kerja Eselon I masing-masing;
c. pusat dokumentasi skripsi, tesis, dan disertasi, yang dilakukan oleh pegawai Kementerian di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing yang telah menyelesaikan tugas belajar dan izin belajar, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik;
d. pusat dokumentasi karya tulis/kertas kerja hasil pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik; dan
e. pusat dokumentasi hasil-hasil karya tulis ilmiah seperti jurnal, prosiding, buletin ilmiah, karya tulis ilmiah popular, maupun karya tulis popular terbitan unit kerja eselon I masing-masing, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik.
Koreksi Anda
