Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: a. memberikan arah kebijakan dan pembinaan Perpustakaan Khusus pada Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dan Perpustakaan UPT sesuai standar perpustakaan; b. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian; c. melakukan kerjasama antar Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian maupun dengan Perpustakaan di luar Kementerian; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi atau peningkatan kapasitas Pustakawan dan pengelola Perpustakaan Khusus; e. menyediakan bahan Perpustakaan Khusus mengenai bidang kelautan dan perikanan serta bidang lain yang terkait; f. memberikan layanan Perpustakaan Khusus kepada Pemustaka, baik internal maupun eksternal; dan g. melakukan kegiatan publikasi terhadap hasil kegiatan maupun karya tulis Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian baik berupa bahan tercetak maupun elektronik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyebaran informasi kelautan dan perikanan; b. koordinasi antar Perpustakaan Khusus yang ada di lingkungan Kementerian; c. pusat dokumentasi skripsi, tesis, dan disertasi, yang dilakukan oleh pegawai Kementerian yang telah menyelesaikan tugas belajar dan izin belajar, baik tercetak maupun elektronik; d. pusat dokumentasi karya tulis/kertas kerja hasil pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik; e. pusat dokumentasi hasil-hasil karya tulis ilmiah seperti jurnal, prosiding, buletin ilmiah, karya tulis ilmiah popular, maupun karya tulis popular terbitan Kementerian, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik.
Koreksi Anda