Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan layanan yang diberikan, Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. Perpustakaan Khusus bidang kelautan dan perikanan; b. Perpustakaan Khusus sekolah perikanan; c. Perpustakaan Khusus perguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan; dan d. Perpustakaan Khusus penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda