Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan layanan yang diberikan, Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. Perpustakaan Khusus bidang kelautan dan perikanan;
b. Perpustakaan Khusus sekolah perikanan;
c. Perpustakaan Khusus perguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan; dan
d. Perpustakaan Khusus penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
