Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis dan perangkat Perpustakaan Khusus; b. sasaran dan kegiatan Perpustakaan Khusus; c. forum komunikasi Perpustakaan Khusus; dan d. pembinaan, monitoring dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda