Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan perangkat Perpustakaan Khusus;
b. sasaran dan kegiatan Perpustakaan Khusus;
c. forum komunikasi Perpustakaan Khusus; dan
d. pembinaan, monitoring dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
