Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian agar mampu membantu tugas unit kerja tempat Perpustakaan Khusus bernaung secara profesional serta pemberian pelayanan informasi prima.
Koreksi Anda
