Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali, dengan menggunakan format evaluasi yang mengacu pada standar nasional Perpustakaan Khusus yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional dengan mengidentifikasi komponen dan indikator kunci akreditasi Perpustakaan Khusus, yaitu:
a. Layanan Perpustakaan Khusus;
b. Kerja sama;
c. Koleksi;
d. Pengorganisasian materi Perpustakaan Khusus;
e. Sumber Daya Manusia;
f. Gedung/ruang, sarana, prasarana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Anggaran;
h. Manajemen Perpustakaan Khusus; dan
i. Perawatan koleksi Perpustakaan Khusus.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh Perpustakaan Khusus dan bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Perpustakaan Khusus berikutnya untuk pengembangan dan kemajuan Perpustakaan Khusus.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan; dan
b. Pencapaian Hasil.
(4) Komponen dan indikator kunci akreditasi Perpustakaan Khusus sebagaimanana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
