Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Kementerian.
(2) Perpustakaan Kementerian melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Unit Kerja Eselon I.
(3) Perpustakaan Unit Kerja Eselon I melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan UPT di lingkungan masing-masing.
(4) Perpustakaan Kementerian wajib berkoordinasi dengan Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dalam rangka membahas hasil monitoring dan evaluasi Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dan Perpustakaan UPT di bawahnya.
Koreksi Anda
