Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Kementerian. (2) Perpustakaan Kementerian melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Unit Kerja Eselon I. (3) Perpustakaan Unit Kerja Eselon I melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan UPT di lingkungan masing-masing. (4) Perpustakaan Kementerian wajib berkoordinasi dengan Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dalam rangka membahas hasil monitoring dan evaluasi Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dan Perpustakaan UPT di bawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id