Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan rasa kebersamaan, bertukar wawasan/informasi tentang strategi peningkatan angka kredit www.djpp.kemenkumham.go.id
Pustakawan dan kapasitas Pustakawan serta keterpaduan kegiatan Perpustakaan Khusus, dibentuk Forum Komunikasi Perpustakaan Khusus Kementerian dengan Keputusan Menteri.
(2) Peserta Forum Komunikasi Perpustakaan Khusus Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pustakawan dan tenaga teknis Perpustakaan Khusus; dan
b. Pejabat struktural yang membawahi Perpustakaan Khusus lingkup Kementerian.
(3) Forum Komunikasi Perpustakaan Khusus Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda
