Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila mutiara dikenakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka terhadap mutiara tersebut dilakukan pemusnahan oleh Petugas Karantina Ikan dan diterbitkan Berita Acara Pemusnahan.
(2) Petugas Karantina Ikan menyampaikan laporan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bentuk dan format Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
