Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dokumen Petugas Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berupa:
a. dokumen lengkap dan sah; atau
b. dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen lengkap dan sah, Petugas Karantina Ikan menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah, Petugas Karantina Ikan menerbitkan Surat Penolakan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Bentuk dan format Surat Persetujuan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
