Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang akan melakukan pemasukan kembali mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA karena ditolak oleh pembeli di luar negeri, harus melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina Ikan dan menyerahkan dokumen persyaratan pada saat tiba di tempat pemasukan, yang meliputi:
a. Surat Keterangan Penolakan Dari Negara Tujuan; dan
b. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
