Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemasukan kembali mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA karena mengikuti pameran, harus melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina Ikan dan menyerahkan dokumen persyaratan pada saat tiba di tempat pemasukan, yang meliputi: a. Surat Keterangan Mengikuti Pameran Internasional Mutiara; dan b. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang. (2) Dalam hal jumlah mutiara berkurang karena terjual pada waktu mengikuti pameran, pemasukan kembali mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA selain dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat bukti penjualan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id