Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pemasukan mutiara sebagai barang bawaan wajib melaporkan dan menyerahkan mutiara kepada Petugas Karantina Ikan pada saat tiba di tempat pemasukan. (2) Pemasukan Mutiara sebagai barang bawaan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan dengan ketentuan: a. paling banyak 50 gr (lima puluh gram); b. tidak perlu dilengkapi persetujuan impor mutiara; c. tidak dilakukan pemeriksaan mutu mutiara; dan d. dapat dimasukkan melalui semua tempat pemasukan.
Koreksi Anda