Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mutiara yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta; dan b. bandara internasional Juanda di Surabaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda