Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Mutiara yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut:
a. bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta; dan
b. bandara internasional Juanda di Surabaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
