Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila mutiara dikenakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), maka importir atau instansi/lembaga wajib mengirim kembali mutiara ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat penolakan.
(2) Pengiriman kembali ke negara asal dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir atau instansi/lembaga tidak melakukan pengiriman kembali ke negara asal, maka terhadap mutiara tersebut dilakukan pemusnahan oleh Petugas Karantina Ikan dan diterbitkan Berita Acara Pemusnahan.
(4) Petugas Karantina Ikan menyampaikan laporan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(5) Bentuk dan format Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
