Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dokumen Petugas Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berupa: a. dokumen lengkap dan sah; atau b. dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan sah, selanjutnya dilakukan pengujian mutu mutiara paling lama 1 (satu) hari sejak mutiara diterima oleh Petugas Karantina Ikan. (3) Pengujian mutu mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mengacu pada kriteria tingkatan mutu mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). (4) Apabila hasil pengujian mutu mutiara telah memenuhi persyaratan mutu mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Petugas Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah atau hasil pengujian mutu mutiara tidak memenuhi persyaratan mutu mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Petugas Karantina menerbitkan Surat Penolakan Pemasukan Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (6) Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. nama importir atau instansi/lembaga; b. alamat importir atau instansi/lembaga; c. NPWP; d. tujuan pemasukan; e. tanggal kedatangan; f. dokumen yang menyertai; g. nomor dokumen; h. jenis (kode HS 10 digit); i. jumlah/berat; j. spesifikasi warna, bentuk, ukuran; k. tingkatan mutu; l. negara asal; dan m. tempat pemasukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian mutu mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (8) Bentuk dan format Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda