Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mutiara yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina Ikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen.
(3) Dokumen dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Dokumen dinyatakan sah apabila dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
