Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap keterangan administrasi dan keterangan teknis.
(2) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan, harus menerbitkan:
a. RPIM; atau
b. Surat penolakan RPIM, disertai dengan alasan penolakan.
(3) RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. nama importir atau instansi/lembaga;
b. alamat importir atau instansi/lembaga;
c. NPWP;
d. tujuan pemasukan;
e. jenis (kode HS 10 digit);
f. jumlah/berat;
g. spesifikasi warna, bentuk, ukuran;
h. tingkatan mutu;
i. negara asal;
j. tempat pemasukan; dan
k. jadwal pemasukan.
(4) RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) RPIM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan Kepala Badan.
(6) Bentuk dan format RPIM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
