Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap keterangan administrasi dan keterangan teknis. (2) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan, harus menerbitkan: a. RPIM; atau b. Surat penolakan RPIM, disertai dengan alasan penolakan. (3) RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. nama importir atau instansi/lembaga; b. alamat importir atau instansi/lembaga; c. NPWP; d. tujuan pemasukan; e. jenis (kode HS 10 digit); f. jumlah/berat; g. spesifikasi warna, bentuk, ukuran; h. tingkatan mutu; i. negara asal; j. tempat pemasukan; dan k. jadwal pemasukan. (4) RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku paling lama 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) RPIM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan Kepala Badan. (6) Bentuk dan format RPIM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda