Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), importir yang memiliki API atau instansi/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang memuat:
a. keterangan administrasi:
1) nama pemohon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) alamat pemohon;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) tujuan pemasukan;
5) negara asal;
6) tempat pemasukan; dan 7) jadwal pemasukan.
b. keterangan teknis:
1) jenis (kode HS 10 digit);
2) jumlah/berat;
3) spesifikasi warna, bentuk, ukuran; dan 4) tingkatan mutu.
Koreksi Anda
