Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), importir yang memiliki API atau instansi/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang memuat: a. keterangan administrasi: 1) nama pemohon; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) alamat pemohon; 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4) tujuan pemasukan; 5) negara asal; 6) tempat pemasukan; dan 7) jadwal pemasukan. b. keterangan teknis: 1) jenis (kode HS 10 digit); 2) jumlah/berat; 3) spesifikasi warna, bentuk, ukuran; dan 4) tingkatan mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id