Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) RPIM dapat diajukan oleh:
a. importir yang memiliki API; dan
b. instansi/lembaga.
(2) RPIM yang diajukan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk kepentingan:
a. pendidikan;
b. penelitian; atau
c. pameran.
(3) RPIM untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram.
(4) RPIM untuk kepentingan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat diberikan dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri.
Koreksi Anda
