Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPIM dapat diajukan oleh: a. importir yang memiliki API; dan b. instansi/lembaga. (2) RPIM yang diajukan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk kepentingan: a. pendidikan; b. penelitian; atau c. pameran. (3) RPIM untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram. (4) RPIM untuk kepentingan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri.
Koreksi Anda