Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor mutiara dari Kementerian Perdagangan. (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan RPIM dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda