Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mutiara yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan mutu mutiara paling rendah dengan tingkatan mutu C. (2) Jenis mutiara yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda