Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu mutiara yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan dengan:
a. rekomendasi persetujuan impor mutiara; dan
b. pemeriksaan mutu mutiara.
Koreksi Anda
