Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan mutu mutiara; b. rekomendasi persetujuan impor mutiara; c. pemeriksaan mutu mutiara; d. tempat pemasukan mutiara; e. pemasukan mutiara sebagai barang bawaan; dan f. pemasukan kembali mutiara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id