Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan mutu mutiara;
b. rekomendasi persetujuan impor mutiara;
c. pemeriksaan mutu mutiara;
d. tempat pemasukan mutiara;
e. pemasukan mutiara sebagai barang bawaan; dan
f. pemasukan kembali mutiara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
