Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Agar tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan sosialisasi pada satuan kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
