Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggunakan Daftar Kode, Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, Program Prioritas Nasional termasuk Direktif PRESIDEN, dan Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda