Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 20136 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id