Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut, Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan koordinasi, Direktur Jenderal mempunyai kewenangan:
a. melakukan komunikasi dengan otoritas terkait di luar negeri yang berkaitan dengan Sertifikat Asal Rumput Laut; dan
b. menyampaikan informasi berbagai perkembangan, peraturan dan informasi dari otoritas terkait di luar negeri yang berkaitan dengan Sertifikat Asal Rumput Laut.
Koreksi Anda
