Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Badan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menugaskan Petugas Karantina Ikan untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian permohonan dengan rumput laut yang akan diekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Petugas Karantina Ikan menerbitkan Sertifikat Asal Rumput Laut paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan pemeriksaan rumput laut. (3) Bentuk dan format Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda