Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang untuk memiliki Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala UPT Badan, yang memuat: a. nama pemohon; b. alamat pemohon; c. NPWP; d. negara tujuan ekspor; e. nama dagang atau nama lokal; f. nama ilmiah; g. nama produk (kode HS 10 digit); h. cara memperoleh; i. cara memproses; dan j. jumlah/volume kemasan, dan jenis kemasan.
Koreksi Anda