Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Teks Saat Ini
Setiap orang untuk memiliki Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala UPT Badan, yang memuat:
a. nama pemohon;
b. alamat pemohon;
c. NPWP;
d. negara tujuan ekspor;
e. nama dagang atau nama lokal;
f. nama ilmiah;
g. nama produk (kode HS 10 digit);
h. cara memperoleh;
i. cara memproses; dan
j. jumlah/volume kemasan, dan jenis kemasan.
Koreksi Anda
