Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan ekspor rumput laut harus memiliki Sertifikat Asal Rumput Laut sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor.
(2) Rumput laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk rumput laut atau rumput laut olahan maupun dalam bentuk formula.
(3) Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rumput laut diperoleh dengan cara:
a. mengambil rumput laut dari alam tanpa melalui budidaya (extraction);
b. mengumpulkan rumput laut yang sudah lepas dari substratnya dari alam dan bukan merupakan rumput laut yang dibudidayakan (collection); atau
c. memanen rumput laut yang dibudidayakan di alam termasuk tambak (aquaculture).
Koreksi Anda
